Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi pendeklarasian Partai Masyumi yang beberapa hari lalu telah dilakukan. Mahfud menilai tidak ada masalah jika Partai Masyumi dihidupkan kembali.
Dia bahkan membandingkan Masyumi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Menurutnya, dua partai itu memiliki perbedaan yang jelas.
"Ada yg mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa blh? Tentu saja blh sebab dulu Masyumi bkn partai terlarang melainkan partai yg diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dgn PKI yg jelas2 dinyatakan sbg partai terlarang. Bg Masyumi yg pnting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," kata @mohmahfudmd di Twitter baru-baru ini dan dikutip pada Senin (9/11/2020).
Baca Juga: Nyuruh Mahfud Jemput Rizieq, Fadli Diskakmat Pengamat: Jangan Dramatisir!
Mahfud menjelaskan, Partai Masyumi dahulu hanya pernah dibubarkan Presiden Sukarno atau Bung Karno. Saat itu, Bung Karno mengeluarkan penetapan presiden melalui PNPS Nomor 7 Tahun 1959 yang selanjutnya pada 1960 diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1960.
Dengan keputusan itu, Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) tak diakui dan dibubarkan. Selanjutnya, Sukarno meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa.
"1960 Bung Karno mengeluarkan PNPS agar Masyumi dan PSI bubar. Masyumi dan PSI menolak bubar krn tokoh2 yg dituding terlibat PRRI sdh lama tak di partai. Atas permintaan Presiden, Ketua MA Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan fatwa: Masyumi dan PSI membubarkan diri sesuai PNPS," ujar Mahfud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: