Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggandeng Perum Damri dalam memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia. Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberangkatan dan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Adapun penandatangan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BP2MI yang dilaksanakan pada 18 Agustus 2020. PKS ini ditandatangani oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, dan Direktur Utama Perum Damri, Setia N Milatia Moemin.
Baca Juga: Efek Covid-19, Pengiriman Uang Pekerja Migran Anjlok
Adapun ruang lingkup kerja sama antara BP2MI dan Perum Damri, antara lain, fasilitasi transportasi untuk PMI yang bermasalah dari embarkasi ke bandara, debarkasi ke daerah asal, debarkasi ke shelter UPT BP2MI, dan satu tempat ke tempat lain yang ditentukan sesuai kesepakatan; penggunaan batas tarif atas biaya transportasi dalam pemulangan PMI yang bermasalah; penentuan kapasitas alat transportasi dan jumlah PMI yang dapat difasilitasi; dan pengaturan tata cara penagihan dan pembayaran.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengatakan bahwa penandatanganan PKS tersebut merupakan upaya nyata dua lembaga negara dalam memberikan pelayanan optimal kepada PMI sebagai warga negara very very important person (VVIP).
"Bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Pekerja Migran Internasional yang puncaknya akan dilaksanakan pada 18 Desember 2020, momentum penandatanganan PKS dengan Perum Damri ini menunjukan bahwa BP2MI berkomitmen untuk berkolaborasi dan bersinergi untuk memberikan pelayanan nyata, pelindungan optimal kepada pahlawan devisa kita, Pekerja Migran Indonesia," ucap Benny dalam konferensi pers di Gedung BP2MI, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Benny mengungkapkan, kontribusi dan pengorbanan pekerja migran terhadap Indonesia cukup besar dengan remitansi sebesar Rp159,7 triliun atau hampir setara dengan sumbangan migas dan juga tidak kalah dengan sumbangan sektor wisata Indonesia.
Di masa pandemi ini, meskipun PMI mengalami dampak yang luar biasa, seiring dengan pembukaan secara terbatas negara-negara penempatan, PMI dapat menjadi bagian dari solusi untuk mengatasi pengangguran di dalam negeri akibat pandemi.
"Maka sudah selayaknya, BP2MI pada masa kepemimpinan saya, mengajak untuk mengubah paradigma, menerapkan nilai-nilai pelayanan dengan rasa hormat, karena PMI sejatinya adalah Pahlawan Devisa yang patut dan layak diberikan pelayanan sebagai warga negara VVIP," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum