Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pajak Digital Kejar Target Penerimaan Pajak 2020, Mungkinkah?

Pajak Digital Kejar Target Penerimaan Pajak 2020, Mungkinkah? Kredit Foto: CMIB Niaga

Di tahap kedua, per September, ada 10 perusahaan yang terdaftar sebagai pemungut PPN atas produk dan layanan digitalnya. Di antaranya Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Service LCC, Audible Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte Ltd, juga The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd.

Pada tahap ketiga, perusahaan yang ditunjuk ialah LinkedIn Singapore Pte Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte Ltd, dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte Ltd.

Lalu Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, juga PT Shopee International Indonesia.

Sementara per 1 November lalu, yakni tapah keempat, DJP menunjuk delapan perusahaan, yakni Alibaba Cloud (Singapura) Pte Ltd, GitHub Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte Ltd, UCWeb Singapore Pte Ltd, To The New Pte Ltd, Coda Payment Pte Ltd, dan Nexmo Inc.

Pajak digital sebagai sumber pemasukan baru ini disebut bakal membantu DJP mengejar target penerimaan pajak 2020 yang kini masih seret. 

Studi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebut bahwa potensi pajak dari transaksi digital bisa mencapai Rp530 miliar dengan asumsi tingkat kepatuhan pajak 50%.

"Potensi pajak digital memang cukup besar," ujar ekonom Indef Bhima Yudhistira saat dihubungi Warta Ekonomi.

Pajak digital ini memang berpeluang mengerek penerimaan pajak RI. Namun, menurut hitungan Bhima, sebetulnya kontribusinya masih kecil bagi pos andalan pemasukan negera tersebut. "Jika dibandingkan dengan target PPN di 2020 sebesar Rp507,5 triliun, maka kontribusi pajak digital hanya 0,1% atau jauh di bawah 5%."

Ia pun menyarankan DJP untuk memperluas obyek pajak guna meningkatkan penerimaan pajak digital. "Contohnya soal aplikasi streaming berbayar tidak hanya Netflix, dan media sosial yang mengandung iklan harus dipastikan membayar PPN 10%," tandasnya.

Menurut data eMarketer, belanja iklan digital di Indonesia tahun lalu saja diperkirakan menembus US$639,9 juta. Posisi ini menempatkan Indonesia sebagai pasar digital terbesar kedua di Asia Tenggara setelah Thailand. Tentunya angka ini bisa lebih besar seiring dengan meningkatnya belanja iklan digital di negeri ini setiap tahunnya.

Mampuhkan Pajak Digital Kejar Target Penerimaan Pajak 2020?

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: