Menurut pengumuman 7 November, Ripple telah mendirikan kantor regional di Pusat Keuangan Internasional Dubai, atau DIFC.
Perusahaan pembayaran berbasis blockchain dilaporkan memilih lokasi untuk "peraturan inovatifnya". Situs web DIFC menyatakan zona ekonomi khusus melayani lebih dari 2.500 perusahaan di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan sebagai "regulator independen" dengan "sistem peradilan yang terbukti."
Baca Juga: Uji Coba Vaksin Efektif, Harga Bitcoin Anjlok Drastis
"Ripple telah memiliki basis klien yang signifikan di kawasan MENA [Timur Tengah dan Afrika Utara] dan peluang untuk bekerja sama dengan pelanggan kami menjadikan DIFC pilihan yang wajar," kata Navin Gupta, direktur pelaksana di Ripple dikutip dari Cointelegraph, Rabu (11/11/2020).
"Kantor regional kami akan berfungsi sebagai batu loncatan untuk memperkenalkan solusi berbasis blockchain kami dan memperdalam hubungan kami dengan lebih banyak lembaga keuangan di wilayah tersebut," lanjutnya.
CEO Ripple, Brad Garlinghouse, dan salah satu pendiri, Chris Larsen, telah berbicara tentang pemindahan kantor pusat perusahaan di San Francisco ke negara dengan kejelasan peraturan yang lebih baik daripada di Amerika Serikat. Cointelegraph melaporkan Ripple telah memilih Jepang dan Singapura sebagai lokasi potensial untuk kantor barunya.
Pergerakan Ripple terjadi di tengah peningkatan volatilitas untuk token XRP dibandingkan dengan Bitcoin (BTC) dan Ether (ETH) pada tahun 2020. Menurut Laporan Pasar XRP Q3 2020 yang dirilis pada 5 November, volatilitas XRP selama Q3 lebih tinggi daripada BTC dan ETH, menunjukkan peningkatan volatilitas dari Q2 dan Q1.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: