Predikat bisnis yang buruk ini juga yang membuat masuknya Sandiaga ke bursa Caketum PPP masih sebatas wacana. Namun, Lena Maryana Mukti menampik bahwa masih sebatas wacana tersebut lebih dititiktekankan pada tidak memungkinnya AD/ART saat ini menampung eksternal ke jajaran elit partai.
“Di AD/ART itu disebutkan harus minimal menjabat satu tahun menduduki kepengurusan di wilayah. Kan artinya itu kader,” jelasnya.
Perhatian publik tentang potensi loncatnya Sandiaga dari Gerindra ke PPP memang diawali dari pernyataan publik Wasekjen PPP Achmad Baidowi yang menyebut Sandiaga Uno bisa melenggang di bursa kandidat calon Ketum dengan mengubah ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai pada muktamar bulan Desember nanti.
Dari kasus terbarunya, berbagai jejak buruk bisnis Sandiaga dan berbagai rekan bisnisnya pun tak hilang dari jejak digital. Berikut rincian kasus bisnis yang membelit politisi kutu loncat dari Gerindra, PAN, dan kini tengah menyasar posisi Ketum PPP.
1. Kasus Bank Pundi ini terkait dengan saham PT. Bank Eksekutif Internasional (Tbk) yg dijual oleh Lunardi Wijaya pemilik nya kepada Recapital Securitas (bangkrut Februari 2020). Seluruh proses akuisisi seluruh saham milik Lunardi Wijaya oleh Recapital Securitas telah selesai pada tanggal 22 Juli 2010. Namun, Lunardi sebagai pemegang saham lama BEKS tidak pernah menerima pembayaran apapun atas 676.715.000 saham BEKS dari RCS maupun afiliasinya. Hingga Recapital dilarang beroperasi oleh OJK pada Februari 2020, Lunardi Wijaya tidak pernah memperoleh haknya. pengacara Denny Kailimang sebagai kuasa hukum Lunardi Wijaya telah melaporkan kasus ini sebagai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Laporan Polisi : Nomor LP/1295/XI/2015 tertanggal 11 November 2015. Namun, pihak Recapital seperti kebal hukum.
2. Sandiaga Uno duduk sebagai komisaris PT Duta Graha Indah (DGI) sejak 2007 hingga 2015 yang melaksanakan transaksi saham PT Garuda yang merugikan PT Garuda senilai Rp 300,8 miliar. PT DGI juga terlibat dalam kasus memberikan sejumlah uang kepada M Nazaruddin (bendahara umum Partai Demokrat) pemenangan tender PT DGI sebagai kontraktor pengerjaan proyek pembangunan Wisma Atlet Palembang dan alat kesehatan Rumah Sakit Universitas Udayana.
3. Kasus Panama Papers dan Paradise Paper, dan pada tahun 2017 Sandiaga juga tersangkut penggelapan PAJAK PT SARATOGA. Namun, beritanya berlalu saja tanpa ada pemeriksaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
4. Kasus pemalsuan kwitansi pembayaran atas aset tanah. Dari kasus ini Sandi disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Ditelisik lebih dalam, ternyata tak hanya sekali saja Sandi tersangkut dalam kasus pemalsuan dan penggelapan tanah miliki Fransiska Kumalawati Soesilo yang merupakan istri Edward Soeryadjaja (putra sulung pendiri Astra William Soeryadjaja). Edward merupakan mentor bisnis Sandiaga yang menyekolahkan Sandi ke AS. Perselisihan dengan keluarga asuhnya itu terkait pengalihan kepemilikan saham PT JAPIREX dan pemalsuan Sertifikat Tanah di Balaraja Tangerang. Kasus ini telah diadukan ke kepolisian, namun tidak ada tindaklanjut pemeriksaan hingga saat ini.
5. Tak hanya bisnis pribadi, kritik terhadap Sandiaga juga berkaitan dengan bisnis minimarket per kecamatan (OK-OCE) yang merupakan janji politik dalam Pilgub DKI 2017 hanya bertahan satu tahun. Pada pertengahan 2018, berbagai media nasional mencatat banyaknya toko OK-OCE yang gulung tikar. Hingga saat ini, Sandiaga masih mengklaim pembuatan toko sembako murah itu sebagai keberhasilan, meskipun hampir semua toko tutup karena sepi pembeli. Alih-alih mempertahankan hidup toko milik kecamatan tersebut, Sandiaga justru melego bisnis air lewat perusahaan AETRA dibawah Grup Recapital kepada Salim Grup senilai Rp 1,4 triliun. Aksi bisnisnya ini diduga mengidap ide jahat bisnis Sandiaga, sebab dalam keputusan Mahkamah Agung, pengelolaan air di Jakarta sudah tidak diperbolehkan dikelola secara komersil oleh perusahaan swasta.
6. Pragmatisme uang telah menjadi gaya berpolitik Sandi dalam perolehan rekomendasi pencalonan Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019. Disebutkan pertama kali oleh Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief disebutkan bahwa Sandi memberikan Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS untuk dukungan rekomendasi pencalonan dirinya. Kasus ini sudah dilaporkan ke Bawaslu sebagi kasus politik uang, namun seperti kasus bisnisnya, semua laporan kepolisian publik terkait Sandi tidak pernah ditindaklanjuti.
Berbagai catatan buruk bisnis Sandiaga yang dikonfirmasikan kepada Lena Maryana Mukti, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengomentari hal tersebut.
Dalam penuturan pamungkasnya Lena menyampaikan bahwa PPP saat ini tengah berfokus pada Muktamar IX yang akan dilaksanakan pada 19-21 Desember 2020 di Makassar. Dijelaskan, partai berlambang Ka’bah ini tengah berusaha mengevaluasi kinerja kepartaian dan membangun nilai-nilai bagi para kadernya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat