Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto mendukung penuh langkah nasabah yang resmi melaporkan pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) dan direksinya ke penegak hukum.
Menurutnya, laporan tersebut akan membuka fakta keuangan WanaArtha sebenarnya yang selama ini disinyalir terjadi praktek manipulasi laporan keuangan dan aktifitas terkait aliran dana Jiwasraya melalui gorengan saham pada PT Hanson International Tbk mikik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Baca Juga: Pengamat: Nasib Dana Nasabah WanaArtha Harus Segera Diputuskan!
"Saya rasa dengan adanya laporan oleh nasabah, Kepolisian akan menyidik kasus ini, sehingga akan terang benderang membongkar posisi keuangan WanaArtha yang sesungguhnya," katanya, Senin (16/11/2020). Baca Juga: WanaArtha Coba Intervensi Persidangan Jiwasraya, DPR Berang...
Lebih lanjut, Wihadi menuturkan, dengan pelaporan kasus ini juga akan membongkar kebohongan mengenai penyebab gagal bayar WanaArtha sesungguhnya.
Selama ini diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi pihak yang disalahkan oleh WanaArtha atas gagal bayar yang terjadi. Pihak WanaArtha menuding, bahwa pemblokiran Sub Rekening Efek (SRE) pada PT Hanson milik terpidana Bentjok, berimbas pada permasalahan likuiditas WanaArtha.
"Tentu kita dorong pelaporan WanaArtha oleh nasabah, sehingga WanaArtha ini tidak mempermainkan nasabanya dengan memakai alasan seolah gagal bayar karena disebabkan penyitaan SRE oleh Kejagung," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil