Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Guys, Catat Baik-Baik! Ini Bedanya Jasa Penerjemah Tersumpah dan Biasa

Guys, Catat Baik-Baik! Ini Bedanya Jasa Penerjemah Tersumpah dan Biasa Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Mengapa Dianjurkan Lebih Memilih Jasa Penerjemah Tersumpah?

Sebagai lembaga yang disahkan langsung oleh pemerintah, penerjemah tersumpah mampu memberikan legalitas terhadap dokumen yang diterjemahkan, sekaligus kerahasiaan informasi yang terjamin aman. 

Penerjemah tersumpah biasa digunakan untuk mengerjakan dokumen-dokumen yang bersifat legal. Seperti kartu keluarga, surat nikah, ijazah, akta kelahiran, SKHU dan lain-lain.

Selain untuk kepentingan pendidikan dan imigrasi ke luar negeri, jasa penerjemah tersumpah juga dibutuhkan oleh kalangan perusahaan. Biasa dipakai untuk menerjemahkan proposal bisnis, perjanjian jual beli, laporan keuangan tahunan dan SOP.

Salah satu keunggulan menggunakan jasa penerjemah tersumpah yang sudah lulus ujian kualifikasi adalah menjamin hasil akhir yang bagus dan isi dokumen bisa tersampaikan dengan baik. 

Sebab, seorang penerjemah tersumpah bukan hanya sekedar mengartikan dan mengubah bahasa saja. Namun juga berusaha menyampaikan makna sebaik mungkin. 

Selain itu, jasa penerjemah tersumpah bertugas untuk menjamin kerahasiaan informasi di dalam dokumen agar tidak bocor ke pihak luar. 

"Tugas utama seorang penerjemah adalah menyampaikan isi dokumen dan menjamin setiap informasi di dalamnya" ujar Harmoko, Direktur CV. Solusindo Karya Nusa. 

CV. Solusindo Karya Nusa adalah badan usaha yang melayani jasa penerjemah tersumpah dengan pengalaman selama 7 tahun. Didukung oleh tim ahli bahasa profesional dan sudah lulus ujian kualifikasi penerjemah. 

Demikianlah sedikit pembahasan mengenai perbedaan penerjemah tersumpah dan biasa. Semoga bermanfaat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: