Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Industri Kripto Domestik, Thailand Revisi Aturan Modal Bersih Aset Digital

Dorong Industri Kripto Domestik, Thailand Revisi Aturan Modal Bersih Aset Digital Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand telah merevisi aturan modal bersih terkait aset digital.

Menurut laporan 18 November oleh The Bangkok Post, Thai SEC sekarang memungkinkan perusahaan yang berurusan dengan aset digital untuk memasukkan nilai aset tersebut saat menghitung dana modal bersih mereka seperti dilaporkan Cointelegraph, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Gandeng BRI, Bursa Aset Kripto Indodax Sediakan Metode Deposit Baru

Aturan baru ini bertujuan untuk mendukung peningkatan volume perdagangan dengan mengizinkan broker sekuritas dan derivatif untuk meningkatkan manajemen likuiditas mereka. Menurut The Bangkok Post, peraturan baru tersebut termasuk pengurangan berdasarkan kualitas aset.

"Jumlah maksimum yang dapat dihitung untuk aset digital ke [modal bersih] perusahaan adalah 50% dari nilai aset," catatan laporan itu seperti dikutip dari Cointelegraph.

SEC juga mengharuskan perusahaan sekuritas yang mengoperasikan layanan aset digital untuk mempertahankan lebih dari 1% aset digital pelanggan di dompet dingin dan lebih dari 5% aset dalam sistem penyimpanan online seperti dompet panas.

Pemerintah Thailand telah mengubah peraturan lokal untuk mendukung industri kripto domestik yang berkembang. Pada Agustus 2020, Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand memberikan empat lisensi sementara untuk bursa kripto asal Korea Selatan UpBit yang memungkinkan perusahaan untuk menyediakan layanan crypto kepada pelanggan di Thailand.

Tahun lalu, otoritas tersebut menyetujui anak perusahaan Seamico Securities, SE Digital sebagai operator portal penawaran koin pertama di Thailand.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: