Bareskrim Polri mendapat dukungan dalam membongkar jaringan mafia tanah yang diduga kongkalikong dengan oknum pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Baca Juga: Kapolri Terbitkan Telegram Penindakan Tegas terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan
Terutama dalam kasus pengubahan tanah ulayat masyarakat Sepang-Nggieng seluas 700 hektar, menjadi milik perorangan atau sekelompok orang lain, melalui penerbitan 563 sertifikat hak milik (SHM) yang diduga secara ilegal.
Sementara itu, kasus ini sendiri telah masuk tahap penyidikan, dengan sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya oknum pegawai BPN Kabupaten Manggarai Barat. Baca Juga: Endus Mafia Pangan, Tito Karnavian sampai Memohon: Tolong...
"Kongres Rakyat Flores (KFR) dan Setara Institute, mendukung penuh langkah Bareskrim Polri membongkar jaringan mafia tanah yang diduga berkolaborasi dengan oknum pejabat karena secara melawan hukum mengubah sebagian," ujar Ketua Presidium KRF Petrus Selestinus, Kamis (19/11/2020).
Kasus dugaan mafia tanah di Labuan Bajo ini terbongkar, berkat laporan polisi pemangku hak ulayat masyarakat adat Sepang-Nggieng.
Laporan bernomor No. LP/B/0100/II/2020/Bareskrim, tanggal 20 Februari 2020 itu, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah.
"Kita patut mengapresiasi kerja keras Bareskrim Polri membongkar jaringan mafia tanah Labuan Bajo, karena hal itu berarti Bareskrim Polri atas nama negara menunjukan komitmen konstitusionalnya yaitu menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sesuai dengan prinsip NKRI, melalui upaya penegakan hukum," jelas Petrus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil