"Meskipun pelaksanaan belanja pengadaan barang dan jasa untuk mengatasi covid bersifat segera dan tidak dapat ditunda, namun harus tetap memenuhi prinsip cepat dan efektif serta transparan tanpa meninggalkan akuntabilitasnya," tegasnya.
Roni menegaskan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan yang mendekati akhir tahun berjalan akan menyebabkan penumpukan dua bulan terakhir. Akibatnya, kualitas pekerjaan buruk dan bahkan bisa berdampak pada wanprestasi.
Baca Juga: Marak Kasus Pembobolan Rekening: BTPN, Maybank, hingga Commonwealth, Mereka Lepas Tangan
Maka, sesuai arahan Presiden, LKPP mengajak semua kementrian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan 2021 dengan mengumumumkan RUP di SIRUP.
"Jika semua pengguna anggaran disiplin dan konsisten menjalankan ketentuan ini, proses pengadaan menjadi terencana dan berbagai kegiatan sudah dapat dilaksanakan melalui Tender Pra-DIPA/DPA SKPD sehingga pada akhirnya masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti