Edwin menyampaikan, secara prosedur perusahaan, lelang barang jaminan nasabah yang dilakukan oleh Pegadaian secara terbuka di setiap cabang atau outlet. Sehingga, nasabah dapat memperoleh dengan baik harga maupun barang yang diinginkannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: