Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Edwin menyampaikan, secara prosedur perusahaan, lelang barang jaminan nasabah yang dilakukan oleh Pegadaian secara terbuka di setiap cabang atau outlet. Sehingga, nasabah dapat memperoleh dengan baik harga maupun barang yang diinginkannya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: