Dirjen Kebudayaan Dr Hilmar Farid mengucurkan dana bantuan bagi komunitas seni melalui program Fasilitasi Bidang Kebudayaan ( FBK).
"Dananya sekitar Rp80 miliar yang dialokasikan bagi pelaku seni dan budaya," kata Fay, panggilan akrabnya, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan bahwa FBK adalah kegiatan pendukungan yang bersifat stimulus yang diberikan kepada perseorangan maupun kelompok.
"Ini kan (anggaran FBK) menggunakan uang negara. Nilainya juga besar, jadi penggunaan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya harus betul-betul tercatatat, transparan dan tertib administrasi,” katanya.
Disisi lain, kata Fay, FBK menjadi cikal bakal Dana Abadi Kebudayaan yang digagas pada Kongres Kebudayaan Indonesia 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat