Politisi Partai Hanura Inas Nasrullah mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk tidak sekedar menebar ancaman dalam memberhentikan kepala daerah yang melanggar Protokol Kesehatan.
Menurutnya, ancaman Tito seharusnya tak perlu menunggu terbitnya instruksi. Sebab, peristiwa pelanggaran Prokes sudah terjadi. Misalnya kejadian penjemputan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan pengajian maulid di Petamburan.
Baca Juga: Habib Rizieq Rehat, Kelelahan setelah Aktivitas Padat
"Sudah ada dan terjadi suatu kasus kerumunan masa yang sangat masif di Petamburan akibat izin yang diberikan oleh Gubernur DKI kepada panitia Maulid Nabi dan pernikahan anaknya Habib Rizieq di Petamburan tersebut," katanya, Kamis (19/11/2020).
Lanjutnya, ia mengatakn kebijakan memberikan izin sangat bertentangan dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. Menurutnya, UU ini memungkinkan Tito memberhentikan Anies lantaran membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan masyarakat.
Diketahui, mulai dari penjemputan dan rangkaian acara setelahnya di markas FPI, Inas menilai merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau bahkan mendiskriminasi warga negara atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Alamak! Nikita Bener Nih, Rumah Habib Rizieq Berubah Jadi 'Toko Obat Habib Rizieq'
Anies juga dianggap melanggar Permen Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB dan UU Nomor 38 Tahun 2005 tentang Jalan.
"Sanksi tegas pemberhentian ini jika dilaksanakan oleh Tito maka akan menjadi peringatan kepada kepala daerah lainnya untuk tidak main-main dalam memberikan izin kegiatan maupun perayaan yang menyebabkan kerumunan massa yang padat," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil