Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hotel yang Dijaminkan ke Bank Pindah Tangan, Nenek Ini Minta Keadilan ke DPR

Hotel yang Dijaminkan ke Bank Pindah Tangan, Nenek Ini Minta Keadilan ke DPR Kredit Foto: Istimewa

Bukan kabar baik yang diterima, Nenek Tuty malah mendapat kabar tak sedap, tanpa sepengetahuannya, pada 5 Desember 2019 pihak Indosurya Finance ternyata telah melego hak tagih piutangnya (cessie) pada pihak ketiga bernama Ade Ernawati yang beralamat di Sukabumi, Jawa Barat. Libertus Jehani selaku Pengacara Nenek Tuty pun mencari keberadaan Ade Ernawati dan menurutnya dari sisi ekonomi pihak tersebut tidak memiliki kemampuan membeli cessie senilai miliaran rupiah. 

“Patut diduga ini merupakan upaya pengambilalihan aset Hotel Surya secara terencana," papar Libertus. 

Menurutnya, Ade bahkan telah bertindak jauh dengan mengajukan lelang atas tanah dan bangunan dimaksud kepada KPKNL senilai Rp 21,80 miliar. Dari sanalah Keluarga Nenek Tuty mulai melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan terhadap pihak Indosurya Finance, Ade Ernawati, Notaris KPKNL Jakarta V dan BPN Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 November 2020. 

“Perkara ini pun disampaikan secara resmi ke KPKNL Jakarta V agar proses lelang tersebut dihentikan/dibatalkan,” ujar Libertus. 

Upaya mencari keadilan terus dilakukan, setelah mengajukan gugatan hukum, Keluarga Nenek Tuty mengadukan nasibnya kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal ini diterima oleh Effendi Sianipar. Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku prihatin terhadap masalah yang menimpa Nenek Tuty dan dirinya siap melakukan langkah-langkah pembelaan dengan menyampaikan masalah ini ke lembaga-lembaga terkait melalui Komisi III dan Komisi XI DPR-RI. 

“Dalam waktu dekat saya akan memanggil pihak Indosurya Finance, juga meminta Otoritas Jasa Keuangan menyelidiki Indosurya Finance. Selain kami juga meminta Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI untuk mengawasi jalannya proses perkara ini dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar timbul keadilan bagi pihak yang didzolimi dan dirugikan,” urainya. 

Sementara terkait proses lelang, Effendi meminta KPKNL V Jakarta untuk meninjau ulang dan membatalkan proses lelang atas objek jaminan dalam perkara ini dalam rangka melaksanakan amanat perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: