Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSP Sangkal Pencopotan Baliho Habib Rizieq atas Perintah Langsung Jokowi

KSP Sangkal Pencopotan Baliho Habib Rizieq atas Perintah Langsung Jokowi Kredit Foto: Antara

Sekretaris Umum FPI, Munarman menyatakan bahwa tugas TNI yang diatur dalam UUndang-Undang 34 Tahun 2004 ada dua, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP). Kemudian, pada Pasal 7 ayat (3) menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

"Nah, rakyat tentu tahu, copot baliho dan pengerahan pasukan ke Petamburan itu bukan operasi militer perang. Artinya itu OMSP, di mana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima.

Baca Juga: Terungkap, Mabes TNI Tak Pernah Perintahkan Dudung Pereteli Baliho Habib Rizieq

Dia pun menilai bahwa rakyat sudah paham jika yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah presiden. Artinya, kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI untuk melakukan operasi militer selain perang berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke Petamburan.

"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: