Meskipun industri perkebunan kelapa sawit berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja Indonesia, namun kehadiran komoditas ini masih saja dikait-kaitkan dengan eksploitasi terhadap tenaga kerja.
Merujuk data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sektor sawit mampu menyerap tenaga kerja langsung sekitar 4,2 juta orang dan sebanyak 12 juta orang merupakan tenaga kerja tidak langsung. Sementara, serapan di sektor pertanian (perkebunan rakyat) mencapai 2,6 juta usaha petani, yang mempekerjakan sekitar 4,3 juta orang.
Secara ekonomi, industri kelapa sawit telah mampu menyumbang devisa terbesar dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi Sustainable Development Goals (SDG’s) guna mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Potensi Energi Terbarukan, Ini yang Terjadi Jika Sawit Digantikan
Namun demikian, tingginya serapan pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit menjadi isu yang masih diperdebatkan, misalnya muncul dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) lewat isu pemberdayaan tenaga kerja anak, perempuan, termasuk isu pelecehan.
Beberapa hari yang lalu, artikel yang diterbitkan AP News menuding bahwa di sektor perkebunan kelapa sawit telah terjadi eksploitasi dan pelecehan terhadap perempuan serta tidak dipenuhinya hak-hak pekerja perempuan.
Terkait hal tersebut, pihak Roundtable on Sustainale Palm Oil (RSPO) mencatatkan, "tuduhan ini sama sekali tidak mewakili standar kami, dan kami mengutuk perilaku tersebut. Jika insiden seperti ini terjadi dalam konsesi anggota bersertifikat kami, kami akan segera menyelidikinya. Ini tampaknya merupakan kasus selektif yang tidak dapat kami verifikasi tanpa detail tambahan, yang sejauh ini belum disediakan oleh AP atau pihak lain."
Lebih lanjut pihak RSPO memahami dan mengakui bahwa perempuan seringkali terkena dampak yang berbeda dari laki-laki dalam industri minyak sawit.
"Kami sangat menganjurkan setiap organisasi atau lembaga yang memiliki informasi tambahan tentang tuduhan ini, atau pelanggaran apa pun yang ditemukan di perkebunan anggota RSPO, untuk mengajukan keluhan rahasia melalui Sistem Keluhan kami atau menggunakan telepon langsung Pembela Hak Asasi Manusia kami," tandas pihak sekretariat RSPO.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Rosmayanti