Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai reformasi tahun 1998 di satu sisi telah menghadirkan angin segar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ditandai terbukanya keran demokrasi pada berbagai sektor kehidupan.
Namun, pada beberapa aspek, reformasi juga meninggalkan catatan yang harus dikritisi. Misalnya, kecenderungan sikap menggeneralisir setiap hal yang diasumsikan 'berbau' Orde Baru untuk disingkirkan.
"Salah satunya adalah Pancasila, yang terlanjur dilekatkan sebagai atribut Orde Baru, turut menanggung dampaknya. Padahal Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa tidak pernah menjadi milik suatu rezim. Pancasila adalah milik rakyat Indonesia," ujar Bamsoet dalam Latihan Kader II Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinatoriat Komisariat Tamalate Cabang Makassar, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (24/11/20).
Baca Juga: Bamsoet Ajak Generasi Muda Bangun Benteng Ideologi Bangsa
Calon Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) 2021-2024 ini menjelaskan, karena pemaknaan yang salah mengenai Pancasila, segala rujukan materi dan kegiatan yang berkaitan dengan sosialisasi nilai-nilai Pancasila dihilangkan satu demi satu.
Ketetapan MPR Nomor II/ MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dicabut. Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7) dibubarkan.
"Mata pelajaran Pancasila sebagai mata pelajaran pokok di sekolah dan perguruan tinggi dihapuskan. Tafsir Pancasila terkesan diserahkan kepada mekanisme pasar bebas, di mana setiap orang/kelompok bebas menafsirkan sila-sila Pancasila sesuai seleranya masing-masing," jelas Bamsoet.
Ketua DPR RI ke-20 ini menerangkan, untuk mengisi kekosongan peran negara dalam membentuk mental dan ideologi bangsa, almarhum Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR RI periode 2009-2014 merancang dan melaksanakan agenda pemantapan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilakukan melalui sosialisasi Empat Pilar MPR RI.
Sejak awal kelahirannya, konsepsi Empat Pilar tidak pernah dimaksudkan untuk mensejajarkan atau bahkan mereduksi kedudukan salah satu elemen di dalamnya.
"Konsepsi Empat Pilar harus didudukkan pada kedudukannya masing-masing. Yaitu Pancasila sebagai dasar negara, landasan ideologi, falsafah, etika moral serta alat pemersatu bangsa; UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional; NKRI sebagai konsensus bentuk negara yang harus dijunjung tinggi; serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara yang menjadi ikatan pemersatu dalam kemajemukan bangsa," terang Bamsoet.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: