Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkat Produk UMKM Jatim, Kemendag Resmi Gandeng Perhotelan Hingga Perbankan

Tingkat Produk UMKM Jatim, Kemendag Resmi Gandeng Perhotelan Hingga Perbankan Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto | Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan langkah-langkag strategis di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tetap berjalan baik disaat pandemi melanda dibeberapa daerah Indonesia termasuk Provinsi Jawa Timur (Jatim). Kemendag terus menjalin kerja sama dengan grup perhotelan dan perbangkan

Menurut Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto kerja sama dua jasa yakni, perhotelan dan perbankan tersebut sebagai upaya meningkatkan produksi dan kualitas bagi palaku UMKM. Hal ini kata dia, sejalan dengan program pemerintah lewat Presiden Republik Indonesia. Baca Juga: Kemendag Resmi Terbitkan Permendag Nomor 51/2020. Ini Tujuannya...

“Kerja sama yang dijalin Kemendag dengan sektor perhotelan dan perbankan ini sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aspek yang perlu dikedepankan yaitu‘kolaborasi dan sinergi’, ‘kreativitas, inovasi, dan kecepatan’, serta ‘beradaptasi dengan cara baru’ sebagai kunci mutlak yang diperlukan di era digital untuk menyelesaikan permasalahan dan tantangan yang dihadapi. Kami berharap kerja sama ini dapat membantu meningkatkan daya saing produk dan mentransformasi UMKM dalam memasarkan produk dan pembiayaan usahanya,” terang Suhanto dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. AAPC Indonesia (Accor) dan PT Bank Negara Indonesia (BNI) di Surabaya, Rabu (25/11/2020).

Dalam MoU bersama Pemprov Jatim Suhanto menyatakan, pemerintah pusat terus mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui pemberdayaan UMKM di Provinsi Jatim. Baca Juga: Ini Jurus Jitu OJK Regional 4 Jatim Pulihkan Perekonomian

Poin pentingnya lanjut Suhanto, perjanjian kerja sama ini adalah, pertama, mencakup koordinasi antar pihak-pihak terkait,pertukaran data dan informasi, serta pembinaan terhadap UMKM. Kedua, kontrak kerja sama pengadaan barang dan/atau jasa fasilitas perhotelan dan jasa akomodasi dengan pelaku UMKM di sektor perdagangan yang memenuhi kriteria pihak-pihak terkait. Ketiga, fasilitas pembiayaan dan legalitas usaha kepada UMKM di sektor perdagangan yang bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.

“Permasalahan yang sering dijumpai UMKM ialah pada aspek kualitas produk, modal, desain kemasan, dan pasar. Untuk itu, pemerintah dengan dukungan pihak-pihak terkait berkomitmen membantu menyediakan dan memperluas pasar produk UMKM dengan memberikan kemudahan pembiayaan dan pemasaran bagi UMKM,” sambung Suhanto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: