Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sekarang Bule-Bule Boleh Beli Apartemen Hak Milik, Buruan Borong di Jual-Apartemen.com

Sekarang Bule-Bule Boleh Beli Apartemen Hak Milik, Buruan Borong di Jual-Apartemen.com Kredit Foto: Saumata.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Warga Negara Asing (WNA) kini dapat memiliki hunian berupa  atau apartment (apartemen, condotel) bagi para Bule sapaan akrab bagi para WNA yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Aturan kepemilikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Kepemilikan Rumah Hunian atau Hunian oleh Orang Asing yang berdomisili di Indonesia.  Baca Juga: Harga Saham Melonjak Gila-gilaan, Manajemen PP Properti Menjawab!

Sebagai perubahan atas Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Kepemilikan Rumah Hunian atau Hunian oleh Orang Asing yang berdomisili di Indonesia. Baca Juga: Samara Suites Jadi Apartemen Tersertifikasi Bangunan Hijau EDGE

Berdasarkan PP 103/2015, kepemilikan rumah tinggal/ tempat tinggal bagi orang asing adalah: pertama, satu rumah diberikan atas hak guna tanah. Atau hak guna atas hak milik yang dikuasai berdasarkan kesepakatan pemberian hak guna atas tanah dengan Akta PPAT. Ayo segera miliki apartemen mewah di jual apartemen sebelum kehabisan. Baca Juga: Pandemi Gak Ngaruh! Pengusaha China Raup Cuan dari Properti yang Terus Tumbuh!

Kedua, unit rumah susun ('sarusun') yang dibangun di atas tanah hak guna. Jangka waktu yang dapat diberikan untuk kepemilikan satu rumah atas hak guna tanah adalah tiga puluh (30) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu dua puluh (20) tahun. 

Perpanjangan dan perpanjangan sebagaimana dimaksud dilakukan selama orang asing tersebut masih memiliki izin tinggal di Indonesia. Jika tidak maka di haruskan untuk mengalihakn kepada orang lain yang memiliki izin.

Jika tidak demikian, negara akan melelang jika rumah tersebut dibangun di atas tanah hak pakai atas tanah negara yang hasil pelelangannya merupakan hak bekas pemegang hak. Dan menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dalam hal rumah tersebut dibangun di atas tanah peruntukan di atas tanah yang dimiliki hak berdasarkan perjanjian pemberian hak yang dibuat dengan akta PPAT.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: