Sekarang Bule-Bule Boleh Beli Apartemen Hak Milik, Buruan Borong di Jual-Apartemen.com

Kemudian, Masalah Hukum
Permen ATR 29/2016 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan hunian atau rumah hunian bagi orang asing. Atau mencegah pengalihan hak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau di luar sistem hukum penyelenggaraan pertanahan di Indonesia oleh orang asing dengan warga negara Indonesia. Namun demikian, terdapat permasalahan hukum yang muncul terkait dengan rumah susun komersial, antara lain:
Kebingungan muncul terkait pengaturan hukum dengan penyelundupan dan eksploitasi celah hukum dalam kepemilikan tanah dan apartemen yang bukan / hak guna tanah oleh WNI yang menikah dengan orang asing. Termasuk juga permasalahan terkait bagaimana jaminan hak tanggungan yang terjadi dalam kasus tersebut.
Apa hukum dan pengaturan hukum mengenai penguasaan atas pengelolaan pemanfaatan, penggunaan dan kepemilikan terselubung atas tanah dan apartemen yang menggunakan sewa, penggunaan pinjaman, BOT, dan perjanjian lainnya dalam jangka waktu yang lama? Karena PP belum diatur.
Apakah rumah/ tempat tinggal, tanah dan apartemen milik orang asing atau milik warga negara Indonesia yang menikah dengan orang asing dapat/ dapat disewa atau digunakan oleh pihak lain dengan imbalan pembayaran uang atau bentuk lainnya?
Apakah rumah/ tempat tinggal milik orang asing dapat digunakan bersama dengan sebagian rumah/ tanah yang dibangun gedung untuk disewakan/ dikontrak/ diusahakan untuk usaha lain? Dari potensi permasalahan di atas, sudah saatnya diatur secara jelas. Baik melalui PP maupun permen untuk mendapatkan kepastian hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: