Kemudian, Jenderal Gatot menerangkan, jika pun ada permintaan bantuan dari pihak terkait, seperti kepolisian dan Satpol PP kepada TNI untuk menertibkan baliho liar, seharusnya Kodam Jaya tidak mengerahkan kendaraan taktis. Sebab, memang ada beberapa jenis saja aset TNI yang boleh dikerahkan dalam perbantuan.
"Contohnya pesawat angkut, boleh digunakan; kapal rumah sakit, boleh digunakan; kapal angkut, boleh digunakan; truk, boleh digunakan. Tapi, kendaraan taktis tidak boleh digunakan dalam memberikan perbantuan. Karena dalam kondisi tertib sipil, bukan darurat militer," kata Jenderal Gatot.
Jadi kata Jenderal Gatot, semua pihak jangan mudah menuduh Mayjen TNI Dudung bersalah terlebih dahulu, sebelum diketahui landasan pengambilan keputusan dalam kegiatan penertiban baliho liar tersebut.
"Dalam memberikan bantuan itu ada aturan pelibatan satuan TNI pada masa damai. Ini adalah aturan di mana yang dilakukan Pangdam Jaya ini, sudahkah melalui prosedur aturan pelibatan. Jadi memang TNI boleh berikan bantuan kepada Kepolisian RI dan Pemda DKI," kata Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ke-30 itu.
Selain itu, menurut Jenderal Gatot, apapun yang telah dilakukan TNI dalam hal ini Kodam Jaya, pada kegiatan penertiban itu, secara garis besar kegiatan penertiban yang dilakukan prajurit TNI, tidak akan membuat TNI bermusuhan pada FPI atau juga Rizieq Shihab.
"Apa pun keputusannya, TNI tidak mungkin bermusuhan dengan FPI. Apa latar belakangnya? FPI maupun Habib Rizieq, mereka adalah warga negara yang dilindungi hukum dan tidak cacat hukum," kata Gatot.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti