Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baliho Habib Rizieq Dicopot atas Perintah Pangdam, Gatot Muncul: Jangan Bawa-bawa TNI!

Baliho Habib Rizieq Dicopot atas Perintah Pangdam, Gatot Muncul: Jangan Bawa-bawa TNI! Kredit Foto: Dok. we
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang juga Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyebut bahwa tidak mungkin TNI bermusuhan FPI. Menurutnya, tidak ada hal yang melatarbelakangi adanya permusuhan itu.

"Apa pun alasannya, TNI tidak mungkin bermusuhan dengan FPI. Saya ulangi, TNI tidak mungkin bermusuhan dengan FPI. Apa latar belakangnya?" katanya saat konferensi pers pernyataan sikap KAMI secara virtual, Kamis (26/11/2020).

Dia mengatakan bahwa baik FPI maupun Rizieq Shihab merupakan warga yang dilindungi. Di sisi lain tidak ada cacat hukum.

Baca Juga: Habib Rizieq Terancam Dijerat Hukum, FPI Tuding: Diskriminasi, Kriminalisasi Ulama!

"Baik FPI dan Habib Rizieq, mereka warga negara yang dilindungi hukum dan tidak cacat hukum. Dalam arti kata bukan ada keputusan. Kecuali disampaikan bahwa FPI itu adalah ekstrem kanan yang dilarang di Indonesia, nah itu baru musuhan. Tapi kalau tidak, tidak ada alasan," ungkapnya.

Gatot pun meminta jangan membawa-bawa TNI dalam aksi penurunan baliho Rizieq Shihab. Apalagi dengan menggunakan panser.

"Jangan seolah semua TNI. TNI masih seperti dulu. Rakyat sebagai ibu kandungnya. TNI perlu rakyat. Ini Karena untuk mempertahankan NKRI saat-saat terakhir adalah kebersamaan TNI dan rakyat yang sama-sama berjuang mengamankan bangsa ini bersama-sama," ujarnya.

"Jadi tolong pisahkan antara yang dilakukan Pangdam Jaya tidak mewakili TNI seluruhnya. Termasuk yang dilakukan Korp di Petamburan yang menurunkan kendaraan taktis, itu sama. Tidak boleh keluarkan kendaraan taktis di masa damai ini," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: