Sri menjelaskan, Anies telah mengeluarkan arahan gubernur secara tertulis kepada jajarannya untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan massa. Dalam arahan itu salah satunya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan maupun pengumpulan massa.
Dia mengungkapkan, Bayu dan Andono pun telah menyatakan memahami arahan gubernur tersebut. Namun, keduanya ternyata tidak melaksanakan pengendalian terhadap jajarannya dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik.
"Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran Kecamatan, Kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa," ujarnya.
Baca Juga: Anies Pamer Penghargaan, Warganet: Jangan Sering-sering Pak, Ada yang Panas Dingin!
Sri menambahkan, keduanya sudah menerima surat pembebastugasan tersebut dan diberikan pada hari Rabu (25/11) lalu. Sementara itu, hasil audit dari Inspektorat keluar sehari sebelumnya, yakni pada tanggal 24 November.
Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasarkan dari instruksi gubernur pada tanggal 23 November 2020. Saat itu, Anies menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah. Kini, keduanya diketahui telah dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hingga ada penugasan lebih lanjut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: