Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siasat Anies Tutupi Ketidakmampuan: Copot Walkot Jakpus

Siasat Anies Tutupi Ketidakmampuan: Copot Walkot Jakpus Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, mengatakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencopot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait kerumunan massa dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan merupakan upaya Anies untuk menutupi kelemahannya dalam pendekatan protokol kesehatan. Pencopotan wali kota dan kepala dinas itu, kata dia, memang wewenang oleh gubernur.

"Iya pencopotan itu hanyalah upaya Gubernur Anies untuk menutupi kelemahannya dalam pendekatan protokol kesehatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan. Jadi, menurut saya, apa yang dilakukan tidak kurang sebagai upaya untuk mendegradasi daripada ketidakmampuannya dalam menegakan protokol kesehatan," kata Trubus saat dihubungi, Minggu (29/11/2020).

Meski demikian, Trubus menilai, dalam kasus ini, pelanggaran protokol kesehatan tidak hanya dilakukan oleh Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dan Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih. Ia menyebut, banyak pihak lainnya yang juga terlibat, seperti camat dan lurah.

Baca Juga: Pendukung Keukeuh Anies Tak Pernah Intoleransi, Terang-terangan Nantang PDIP

Oleh karena itu, dia menuturkan, keputusan pencopotan dua pejabat pada jajaran Pemprov DKI itu juga menandakan kondisi panik dari Anies selaku gubernur serta atasan keduanya.

"Karena apa yang telah dilakukan terhadap HRS ini sesungguhnya memenuhi unsur pidana kan, karena itu polisi sudah menjelaskan kan bahwa di Petamburan maupun Tebet itu ada indikasi pidananya. Jadi ini Pak Gubernur juga menunjukan kondisinya seperti bingung, harus bagaimana," jelas dia.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati, menuturkan Bayu Meghantara dan Andono Warih dicopot dari jabatannya lantaran dinilai lalai dalam menjalankan arahan serta tugas dari gubernur. Pencopotan itu pun dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan hasil audit Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

"Kami memutuskan tidak sembarangan. Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan ke Pak Gubernur. Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, maka keduanya dibebastugaskan," kata Sri dalam keterangan resmi tertulisnya, Sabtu (28/11).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: