Pemerintah memastikan aparat penegak hukum akan melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizieq Shihab, pihak RS Ummi Bogor-Jawa Barat, dan pihak Mer-C yang mendampingi Rizieq saat berada di RS Ummi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan memang ada hak pasien untuk tidak membuka atau untuk meminta agar catatan kesehatannya tidak dibuka. Artinya, itu dilindungi dan setiap pasien berhak untuk meminta agar record kesehatannya tidak dibuka kepada umum.
Baca Juga: Perang Lawan Covid-19 Belum Usai, Doni Monardo Sesalkan Sikap Habib Rizieq
"Tetapi di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpan atau tidak harus diberlakukan," ujar Mahfud saat konferensi pers secara virtual, Minggu (29/11/2020) malam.
Dia mengungkapkan, ketentuan khusus yang dimaksud adalah dalam keadaan tertentu yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan tertentu.
Bahkan juga, tutur Mahfud, siapa yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, di mana petugas itu melakukan tugas pemerintahan, maka siapa pun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 dan 216. Jadi, ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah.
"Oleh sebab itu, dimohonkan kepada saudara Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum. Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum, memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," tegas Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini membeberkan, seumpama pun Rizieq merasa diri sehat dan tidak akan menulari orang lain, tapi bisa saja Rizieq tertular dari orang lain. Musababnya, kata Mahfud, Rizieq adalah tokoh yang selalu menjadi kerumunan banyak orang dan bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain.
"Karena kontak erat dengan orang-orang banyak yang secara teknis kesehatan itu sangat membahayakan bagi apa namanya penularan Covid-19," ungkapnya.
Mahfud melanjutkan, khusus untuk pihak Rumah Sakit UMMI dan MER-C, penegak hukum juga akan meminta keterangan mereka atau hanya perlu data-data teknis. Dia membeberkan, tidak mesti kalau seseorang dimintai keterangan itu kemudian disimpulkan sudah dinyatakan bersalah.
"Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja yang masuk dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar undang-undang. Dimintai keterangan itu harus datang, harus koorperatif. Meskipun berdasarkan itu, Mer-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," kata Mahfud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: