Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul menilai, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq bisa saja langsung ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya, usai diperiksa dalam kasus kerumunan dalam hajatannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Chudry mengatakan, pemeriksaan Habib Rizieq lantaran diduga melanggar Pasal 160 KUHP dengan mencoba menghasut untuk melawan petugas dalam menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, Habib Rizieq juga dipanggil untuk diperiksa terkait apakah adanya pelanggaran hukum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca Juga: Hari Ini Rizieq Bakal Digarap Polisi
"Jadi dia harus diperiksa dulu jadi saksi. Nggak bisa ditetapkan (langsung tersangka). Kalau dia dipanggil jadi saksi ya, bisa kemungkinan ya, secara teoritis dia bisa ditahan besok tergantung penyidik," ujar Chudry saat dihubungi, Selasa (1/12/2020).
Menurut Chudry, penyidik bisa saja menggunakan diskresinya dalam mengusut kasus Habib Rizieq lantaran melihat kerumunan di Petamburan berlangsung masif.
Di sisi lain, ia juga membenarkan bahwa selama ini pelanggaran protokol kesehatan juga telah sering terjadi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
"Kok enggak equality before the law artinya ini pilih-pilih. Tapi mungkin ini uda massal ya, mungkin saja diskresinya kena," ujar dia.
Ia menambahkan, bahwa adanya potensi kerumunan massa dalam pemeriksaan Habib Rizieq juga merupakan tantangan bagi Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya yang baru.
"Itu tantangannya Kapolda Metro Jaya yang baru," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti