Polri menegaskan tidak akan mengeluarkan izin untuk elemen masyarakat yang masih berharap mengadakan kegiatan Reuni 212 pada 2 Desember 2020.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, izin tidak akan diterbitkan. Pasalnya, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan atau menciptakan kerumunan massa di saat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Orang 212 Ngancam Turun ke Jalan, DS ke Polisi, Kenapa Gak Diambil Orang Ini? Eneg Gua
"Sudah jelas beberapa kali kami sampaikan kami tidak akan mengeluarkan izin itu dan tentunya kami akan antisipasi. Kami ingatkan kepada mereka yang masih menghendaki yang demikian, jangan berharap!" kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).
Awi menekankan, seluruh kegiatan elemen masyarakat yang berpotensi melahirkan kerumunan tidak akan mendapatkan surat izin keramaian dari aparat kepolisian. "Pada intinya, kami sudah sampaikan kami tidak pernah memberikan izin reuni-reunian. Apalagi izin keramaian," ujar Awi.
Jika masih ada pihak yang nekat mengadakan reuni 212, Polri tidak segan-segan melakukan tindakan tegas berupa pembubaran paksa.
"Tentunya Polri akan melakukan tindakan tegas kalau masih ada yang mau melakukan kerumunan. Tentunya kami akan bubarkan. Polri akan melaksanakan tindakan tegas kalau masih ada yang mau melakukan kerumunan ya, kami akan bubarkan," ujar Awi.
Sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 bersama Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) akan menggelar dialog secara daring (online).
"Insyallah jadi ini dialog virtual," kata Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (29/11).
Aziz mengatakan, ada puluhan tokoh dan ulama yang diundang untuk menghadiri acara tersebut. Meski begitu, semua tokoh belum bisa dipastikan memenuhi undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum