Bak jamur di musim hujan, keberadaan dan perkembangan fintech lending atau pinjaman online begitu pesat di Indonesia. Pasalnya, pengajuan pinjaman di fintech yang begitu mudah, tidak berbelit dan cepat cair kerap digemari masyarakat.
Walaupun demikian, masyarakat perlu waspada, lantaran kehadiran fintech tidak resmi alias ilegal masih cukup banyak beredar di tengah-tengah masyarakat. Nah agar Anda tidak kecele, simak dulu ya ciri-ciri fintech ilegal berikut ini yang dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (4/12/2020).
1. Tidak Memiliki Legalitas
Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan data 28 November 2020, jumlah fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK adalah 153 perusahaan, dimana yang sudah terdaftar sebanyak 117 perusahaan dan sudah berizin 36 perusahaan. Dari total tersebut, sebanyak 142 merupakan fintech lending konvensional dan 11 fintech lending syariah.
Baca Juga: Literasi dan Inklusi Keuangan Masih Timpang, Nih Catatan INDEF Buat OJK
2. Mengenakan Bunga, Denda & Biaya yang Sangat Tinggi
Penerapan bunga, denda serta biaya lainnya sangat tinggi, bahkan tidak jelas di dalam perjanjian.
3. Proses Penagihan Tidak Beretika
Penagihan dilakukan dengan cara yang tidak beretika (bahkan kasar atau ancaman) dan dilakukan oleh penagih yang tidak bersertifikat penagihan.
4. Akses Data Pribadi Berlebihan
Fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK.
5. Pengaduan Tak Tertangani
Fintech lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI).
6. Lokasi Kantor Tidak Jelas
Lokasi kantor tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah untuk diselesaikan jika terjadi kasus.
7. SMS SPAM
Fintech lending ilegal sering kali menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan fintech lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.
Lebih lanjut, OJK menyarankan agar menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. "Hati-hati dengan fintech lending ilegal yang mengelabui dengan menggunakan nama atau logo menyerupai fintech lending legal," ucap OJK.
Jika ingin meminjam, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan, serta pahami perjanjian cicilan, waktu pembayaran, bunga, denda dan risikonya. Adapun untuk mengecek daftar Fintech Lending yang terdaftar/ berizin di OJK dapat mengakses www.ojk.go.id atau kontak 157.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman