Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BRG Gandeng Masjid Sebagai Pusat Dakwah dan Penjaga Ekosistem Gambut

BRG Gandeng Masjid Sebagai Pusat Dakwah dan Penjaga Ekosistem Gambut Kredit Foto: Dok. BRG
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Restorasi Gambut (BRG) menggandeng sejumlah takmir masjid untuk menginisiasi kepedulian terhadap lingkungan gambut. Melalui kegiatan Masjid Peduli Gambut, BRG mengajak takmir dan warga sekitar masjid dan gambut untuk mengenal lebih jauh pengelolaan lahan gambut. 

Masjid Al Anshor, Desa Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menjadi salah satu lokasi pelatihan ini. Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRG, Myrna A. Safitri mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari memakmurkan masjid. Dengan kegiatan semacam ini, masjid bisa menjadi cara untuk menjadi pusat dakwah dan pembelajaran untuk memelihara lingkungan sesuai ajaran Al-Qur’an dan hadis. 

“Masjid merupakan rumah yang baik bagi kita, untuk mewujudkan ibadah yang paripurna terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujar Myrna, dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2020).

Dengan kegiatan semacam ini, Myrna mengatakan masjid sebagai pusat dakwah secara lisan (dakwah bil lisan) juga bisa menjadi memberikan contoh Pengolahan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) berbasis masjid (dakwah bil hal). Menurutnya teknik PLTB itu bisa dilakukan di pekarangan masjid. Di sana, warga dan takmir bisa menerapkan pertanian di lahan gambut yang baik, tanpa membakar, dan tanpa menggunakan bahan kimia. 

“Bila kita bisa menjadikan pekarangan masjid untuk mengembangkan pertanian alami yang ramah lingkungan dan menjadi lahan masjid untuk ditanami tanaman produktif, masjid bisa menjadi sumber energi yang baik bagi lingkungan,” ujar dia. 

Myrna mengatakan di desa-desa peduli gambut, keberadaan masjid menjadi penting. Untuk itu, BRG mulai tahun ini mendukung masjid-masjid yang ada di Desa Peduli Gambut (DPG) untuk menjadi pusat dakwah. 

Sementara itu, Kapokja Edukasi dan Sosialisasi BRG, Suwignya Utama mengatakan upaya BRG menggandeng masjid sebagai salah satu pendekatan untuk merestorasi gambut. Dia menyebut, BRG telah menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat lokalatih Dai Peduli Gambut pada 2018. 

Kerja sama itu juga menangani penyusunan materi khotbah. Mereka melakukan itu karena di dalam agama kita, menjaga lingkungan itu salah satu bagian dari menjalankan perintahnya. 

Suwignya menyebut, selama 2020 telah menyosialisasikan kegiatan ini ke 40 masjid di Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan. Selain memaparkan sosialisasi menjaga gambut, dia juga menyarankan penggunaan bahan alami untuk pertanian di lahan gambut. 

“Pendekatan sosialisasi berbasis keagamaan ini termasuk menyusun buku untuk mengingatkan kita semua. Menjaga alam itu menjadi bagian dari ibadah kita,” ujar Suwignya.  

Sementara itu, anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rokan Hilir Muhammad Razab mengatakan, pemanfaatan lahan seharusnya memperhatikan lingkungan yang digunakan. Salah satu larangan yang ada yaitu membakar karena bisa menimbulkan kerusakan dan kerugian. Dia mengatakan menjaga lingkungan sudah menjadi bagian dari Al-Qur’an. Hal itu tertuang dalam Al-Baqarah ayat 60. 

“Makan dan minumlah dari rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan,” ucap dia menjelaskan. 

Selain itu, dia mengatakan, ada ayat lain dalam Al-Qur’an yang mengingatkan mengenai pentingnya menjaga lingkungan. Ayat itu tertuang dalam Surat Ar-Rum ayat 41. 

“Tinggal kita sendiri, marilah kita menaati tausiyah yang disampaikan MUI ini dan fatwa harus dilaksanakan sebaik-baiknya,” ucap Razab. 

Tercatat 27 peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan ini yang juga merupakan rangakaian penutup Masjid Peduli Gambut  tahun 2020. Kegiatan serupa sebelumnya dilakukan di 40 desa di Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: