Pengadaan vaksin ini sesuai dengan aturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 dan diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19 dan dilengkapi dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6587 tahun 2020 tentang Penugasan PT Biofarma dalam Pengadaan Vaksin COVID-19 serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 tentang Penetapan Jenis Vaksin COVID-19.
Menurut Airlangga, dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan telah diatur skema pelaksanaan vaksinasi, yaitu vaksin program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan vaksin mandiri yang akan disediakan secara berbayar untuk masyarakat.
"Aturan rinci kedua skema tersebut akan segera diterbitkan dalam satu sampai dua minggu ke depan. Kami berharap masyarakat terus meningkatkan kedisplinan dalam penerapan protokol kesehatan melalui 3M dan 3T. Dengan demikian, pelaksanaan vaksinasi akan semakin membangun rasa aman dan kepercayaan diri kita sebagai bangsa dalam melakukan berbagai aktivitas sosial ekonomi kita untuk mendukung ketahanan kesehatan dan mendorong produktivitas serta untuk menjaga dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Airlangga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: