1,2 juta dosis vaksin COVID-19 dalam bentuk jadi telah tiba kemarin (6/12/2020) malam. Vaksin ini tiba dengan pesawat Garuda jenis Boeing 777-300 ER di Bandara Soekarno-Hatta dengan kargo khusus melalui rute Jakarta-Beijing-Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kedatangan vaksin COVID-19 ini merupakan momentum awal dari langkah nyata pemerintah dalam proses pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.
"Hal sekaligus menerjemahkan pernyataan Bapak Presiden Republik Indonesia, di mana keselamatan rakyat merupakan prioritas utama dalam penanganan COVID-19," ujarnya.
Baca Juga: Bamsoet: Setelah Vaksinasi, Tugas Berikutnya Pulihkan Perekonomian Indonesia
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa bagi pemerintah, kesehatan rakyat dan keselamatan umat adalah prioritas yang utama.
Menurut Airlangga, melalui upaya testing, tracing, dan treatment, serta memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, pelaksanaan vaksinasi merupakan upaya yang sangat penting dalam mengakhiri pandemi.
"Ketiga hal tersebut, 3T dan 3 M dan vaksinasi harus selalu berjalan bersamaan sampai kita semua di Indonesia, di seluruh dunia benar-benar lepas dari pandemi COVID-19," tambah Airlangga.
Namun demikian, walaupun vaksin sudah ada di Indonesia, pelaksanaan vaksinasi masih harus melalui tahapan evaluasi dari Badan POM untuk memastikan aspek mutu, keamanan, dan efektivitasnya.
"Selain itu juga menunggu fatwa MUI untuk aspek kehalalannya. Kedatangan dan ketersediaan vaksin ini dilaksanakan secara bertahap, begitu pula pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap, dengan prioritas untuk tenaga kesehatan dan petugas layanan publik, yang telah diatur secara teknis oleh Menteri Kesehatan," jelas Airlangga.
Pengadaan vaksin ini sesuai dengan aturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 dan diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19 dan dilengkapi dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6587 tahun 2020 tentang Penugasan PT Biofarma dalam Pengadaan Vaksin COVID-19 serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 tentang Penetapan Jenis Vaksin COVID-19.
Menurut Airlangga, dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan telah diatur skema pelaksanaan vaksinasi, yaitu vaksin program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan vaksin mandiri yang akan disediakan secara berbayar untuk masyarakat.
"Aturan rinci kedua skema tersebut akan segera diterbitkan dalam satu sampai dua minggu ke depan. Kami berharap masyarakat terus meningkatkan kedisplinan dalam penerapan protokol kesehatan melalui 3M dan 3T. Dengan demikian, pelaksanaan vaksinasi akan semakin membangun rasa aman dan kepercayaan diri kita sebagai bangsa dalam melakukan berbagai aktivitas sosial ekonomi kita untuk mendukung ketahanan kesehatan dan mendorong produktivitas serta untuk menjaga dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Airlangga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: