Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Sebut Kondisi Perbankan Masih Tokcer di Tengah Pandemi

OJK Sebut Kondisi Perbankan Masih Tokcer di Tengah Pandemi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi industri perbankan tetap stabil dan terjaga kendati pandemi Covid-19 masih meradang di Tanah Air. Hal ini ditandai dengan memadainya permodalan dan likuiditas perbankan yang tercermin dalam rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) dan Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan.

Data OJK menyebutkan, CAR perbankan per Oktober 2020 berada di posisi 23,74 persen. Sedangkan LDR perbankan pada bulan yang sama berada di posisi 82,79 persen. Kemudian Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 18 November 2020 terpantau pada level 157,57% dan 33,77%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% November dan 10%.

"Perkembangan perbankan sampai akhir Oktober 2020, likuiditas kita masih mmadai dicerminkan dr LDR maupun perbandingan alat likuid dan non core deposit," ujar Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan II OJK Bambang Widjanarko dalam acara Financial Stability Review di IDX Channel, kemarin.

Baca Juga: Kabar Gembira, OJK Buka Kembali Perizinan Layanan Urun Dana

Menurut Bambang, kondisi perbankan saat ini tidak lepas dari dua aspek. Pertama, pandemi Covid-19 yang memberikan efek domino. Kedua, kebijakan yang dilakukan pemerintah dan otoritas dalam merespon dampak pandemi Covid-19. OJK sendiri sebagai regulator perbankan telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dengan tiga sasaran yang dituju.

"Pertama untuk menjaga fundamental sektor riil seperti kebijakan restrukturisasi kredit. Kemudian ada juga beberapa kebijakan yang dkeluarkan dalam mnjaga stabilitas keuangan misalnya konsolidasi bank umum, perintah tertulis, penerapan PSAK. Ketiga, kebijakan lainnya yang dperlukan dalam rangka mndukung kondisi pandemi antara lain penyesuaian batas laporan dan sebagainya," jelasnya.

Lebih jauh, katanya, hingga 2 November 2020, perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp934 triliun kepada 7,6 juta debitur. Bambang berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang bagi sektor riil untuk bertahan di tengah kondisi pandemi ini.

"Saya kira jumlahnya mulai melandai dibandingkan beberapa bulan lalu, artinya sudah ada recovery dari beberapa debitur pada kondisi saat ini," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: