- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Jual Tanah dan Rusun di Central Park Sekaligus, Agung Podomoro Land: Untuk Keperluan....
PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melaporkan telah menjual aset berupa hak milik satuan rumah susun (rusun) atas sebagian kecil area komersil Central Park Mall dan tanah di Karawang. Kedua transaksi tersebut masing-masing dilakukan pada 8 dan 10 Desember 2020.
Direktur Agung Podomoro, Cesar M. Dela Crus, mengungkapkan bahwa hak milik rusun tersebut dijual Agung Podomoro kepada PT CPM Asset Indonesia (CPM). Sementara itu, aset berupa bidang tanah seluas 1.047.750 meter persegi dijual oleh entitas anak Agung Podomoro, yakni PT Buana Makmur Indah (BMI) kepada PT Karawang Tatabina Industrial Estate (KTIE). Baca Juga: 3 Bos Bank Pelat Merah Ramai-Ramai Jual Saham BNI Miliaran Rupiah, Why?
Dalam keterbukaan informasi, tidak ada penyebutan secara rinci mengenai nilai transaksi atas penjualan aset tersebut, kecuali keterangan bahwa nilainya kurang dari 20% dari ekuitas perusahaan. Namun, manajemen mengaku transaksi ini akan meningkatkan posisi kas Agung Podomoro dan mendukung pengembangan bisnis perusahaan. Baca Juga: Kantongi Marketing Revenue Rp185,2 Miliar, Triniti Land: Properti Bangkit di 2021
"Tujuan transaksi untuk mendukung rencana Agung Podomoro dalam memperoleh pendanaan yang dapat digunakan oleh grup untuk keperluan belanja modal dan melakukan ekspansi usaha dan atau anak perusahaan di masa yang akan datang," pungkasnya dikutip pada Jumat, 11 Desember 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: