Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Upaya Selamatkan Nasabah Jiwasraya, Suntikan Dana Rp22 Triliun Belum Cukup

Upaya Selamatkan Nasabah Jiwasraya, Suntikan Dana Rp22 Triliun Belum Cukup Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjelaskan terkait update terkini pelaksanaan program restrukturisasi polis Jiwasraya untuk seluruh pemegang polis. Direktur Utama Jiwasraya sekaligus Ketua Tim Koordinasi Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, mengatakan bahwa pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya merupakan komitmen sekaligus bentuk tanggung jawab Pemerintah Indonesia dalam rangka menyelesaikan masalah keuangan yang terjadi sejak beberapa waktu terakhir.

Pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya ini diputuskan setelah melalui sejumlah kajian dan melibatkan banyak unsur mulai dari pemerintah, manajemen baru, otoritas, hingga jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Selain itu, juga dilibatkan sejumlah konsultan independen saat menyiapkan opsi-opsi yang akhirnya program ini diputuskan oleh pemerintah bersama jajaran DPR.

Baca Juga: OMG! Utang Jiwasraya Tembus Setengah Triliun Lebih

Hexana menegaskan, program restrukturisasi polis bertujuan menyelamatkan polis dengan menjaga keberlangsungan dari manfaat polis itu sendiri. Menurutnya, pelaksanaan program restrukturisasi dilakukan dengan landasan hukum melalui Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 71 tahun 2016 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

"Izinkan saya sebagai Ketua Tim Koordinasi Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya mengumumkan secara resmi pelaksanaan program restrukturisasi Jiwasraya pada hari ini," ujarnya dalam acara konferensi pers secara virtual, Jumat (11/12/2020).

Sementara itu, Direktur Keuangan Jiwasraya, Farid Nasution, mengatakan bahwa tingginya beban bunga perusahaan sebagai dampak dari penerbitan produk-produk asuransi sebelumnya dengan janji bunga pengembangan yang tidak wajar. Berdasarkan laporan keuangan Jiwasraya per 30 November 2020, tercatat memiliki liabilitas sebesar Rp54,4 triliun dengan aset sebesar Rp15,8 triliun.

"Tentunya, dari kondisi ini, ekuitas berada di posisi negatif dengan minus Rp38,6 triliun dengan utang jatuh tempo per 30 November telah mencapai Rp19,3 triliun," ucap Farid.

Farid menyampaikan, pemerintah selaku pemegang saham bersama dengan DPR telah menyepakati sejumlah langkah strategis untuk menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya. Langkah strategis berupa persetujuan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp22 triliun kepada Indonesia Financial Group (IFG), sebelumnya bernama PT Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI)-l untuk mendirikan anak usaha, IFG Life.

Kata Farid, IFG melalui dividen anak usaha juga menambah pendanaan sebesar Rp4,7 triliun untuk IFG Life. "Kami menyadari angka ini belum cukup untuk memenuhi kewajiban. Oleh karena itu, melalui momentum ini kami selaku tim percepatan restrukturisasi akan menjelaskan tahapan-tahapan yang akan dijalankan dalam program restrukturisasi," kata Farid.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: