Tidak ada momen indah bagi Rizieq Shihab menjelang Tahun Baru 2021. Saat ini, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu ditahan Polda Metro Jaya atas kasus penghasutan. Jika tidak ada perubahan, Rizieq akan Tahun Baruan di dalam bui.
Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, dia resmi ditahan. Rizieq akan menjalani masa penyidikan selama 20 hari ke depan. Terhitung dari tanggal penahanannya.
Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, MUI: Di Pilkada Juga Banyak Kerumunan, Siapa yang Akan Jadi Tersangka?
Rizieq keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemarin, pukul 00.20 WIB. Dia mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan terborgol kabel ties. Beberapa petugas mengawalnya. Rizieq kemudian dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan. Setiba di depan rutan, dia sempat menunjukkan tangan yang sedang diborgol.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Rizieq ditahan selama 20 hari. Ada alasan subjektif dan objektif penyidik dalam penahanan ini. Alasan objektifnya, Rizieq dijerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Sedangkan alasannya subjektif ada tiga. Pertama, agar Rizieq tidak melarikan diri. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti.
"Ketiga, tidak mengulangi perbuatannya," jelas Argo.
Dalam pemeriksaan, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di depan Rizieq.
"Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka. Jadi, kita melayani dengan baik, kita layani apa-apa saja yang kekurangan dari jawaban tersangka di dalam berita acara pemeriksaan," imbuh mantan Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.
Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana diatur Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.
Menurut Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, Kepolisian bukan hanya menjerat Rizieq dengan pasal tersebut. Ada pasal lain yang disangkakan yaitu dugaan perbuatan pidana penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah atau menghalang-halangi petugas.
Baca Juga: Polisi: Kondisi Habib Rizieq Sehat, Kita Masih Tetap Pantau
Dengan pasal-pasal yang menjeratnya, kemungkinan besar Rizieq akan Tahun Baruan di dalam penjara. Apalagi, masa penahanannya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo