Menurut pakar hukum pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Tholabi Karlie, aturan mengenai penahanan 20 hari diatur dalam dua ayat. Yaitu Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penahanan dapat diperpanjang apabila diperlukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," ucap Tholabi.
Baca Juga: FPI: Mungkin Hanya dengan Alasan Inilah Habib Rizieq Bisa Ditahan
Untuk kasus Rizieq, kata Tholabi, dengan atau tanpa sangkaan lain, penyidik bisa memperpanjang penahanan jika diperlukan dalam rangka pemeriksaan.
"Tapi, penahanan terhadap tersangka merupakan hak subjektif aparat Kepolisian. Termasuk perpanjangan masa penahanan," paparnya.
Saat ini, tim kuasa hukum Rizieq akan mengajukan praperadilan untuk penetapan tersangka itu. Menurut Tholabi, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka. Namun, diterima atau tidaknya, ditentukan oleh pembuktian di persidangan.
Untuk Kepolisian, dia menyarankan, tindakan apa pun yang diambil, harus tetap mengacu pada aturan hukum. "Kasus HRS (Rizieq Shihab) mendapat banyak sorotan dari publik. Polri harus memastikan setiap tindakannya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," ucap dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo