Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lebay, Pasukan Habib Rizieq Geruduk Kantor Polisi dan Minta Ditahan Lebay...

Lebay, Pasukan Habib Rizieq Geruduk Kantor Polisi dan Minta Ditahan Lebay... Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Diketahui, Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab yang resmi ditahan Polda Metro Jaya, dan dijerakan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, Minggu (13/12)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: