Diketahui, Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab yang resmi ditahan Polda Metro Jaya, dan dijerakan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, Minggu (13/12)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil