Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Diketahui, Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab yang resmi ditahan Polda Metro Jaya, dan dijerakan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, Minggu (13/12)
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil