Dianggap Terlalu Overpowered, Uni Eropa Siapkan UU Batasi Kekuatan Raksasa Teknologi
Komisi Eropa akan menghadirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru pada hari ini, Selasa (15/12/2020), yang akan membatasi kekuatan pasar teknologi raksasa seperti Amazon dan Facebook. Tindakan tersebut bertujuan untuk menjamin kondisi pasar online yang lebih adil dan menghadirkan peluang yang lebih baik terutama untuk usaha kecil.
RUU yang dijuluki Digital Services Act dan Digital Markets Act, menguraikan peraturan khusus yang berusaha membatasi kekuatan perusahaan internet global di pasar Uni Eropa (UE). Wakil Presiden Eksekutif UE Margrethe Vestager dan Kepala Digital UE Thierry Breton akan mempresentasikan RUU tersebut.
Baca Juga: Ketika Uni Eropa Bersumpah Tambah Daftar Hitam Turki, Bagian Sanksi Ekonomi?
Salah satu usulan tentang layanan digital kemungkinan akan memperkuat posisi konsumen dengan menghadirkan lebih banyak transparansi terkait iklan online dan memaksa platform besar seperti Amazon untuk meninjau vendor di dalam situsnya.
Apa yang diatur dalam undang-undang ini?
Terakhir kali Uni Eropa menerapkan undang-undang tentang layanan digital 20 tahun yang lalu, yang berarti banyak kebijakan tidak sejalan dengan perkembangan teknologi saat ini. RUU yang diusulkan masih harus ditinjau dan disetujui oleh negara anggota dan parlemen, yang artinya bisa memakan waktu bertahun-tahun sebelum mulai berlaku.
RUU tersebut nantinya mengatur apa saja yang harus dilakukan, tidak boleh dilakukan, serta denda bagi raksasa teknologi.
Perusahaan dapat didenda hingga 10?ri omset tahunan mereka karena melanggar peraturan persaingan.
Raksasa teknologi bisa sepenuhnya dilarang dari pasar UE karena "pelanggaran hukum yang serius dan berulang," dkutip kantor berita AFP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: