Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pentolan FPI Rizieq Ditahan di Sel Kosong, Kuasa Hukum yang Minta

Pentolan FPI Rizieq Ditahan di Sel Kosong, Kuasa Hukum yang Minta Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) menyebutkan, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ditempatkan di rumah tahanan umum sebagaimana tahanan lainnya, hanya saja kebetulan sel yang ditempati Habib Rizieq itu dalam kondisi kosong.

"Memang itu ada beberapa sel, tapi minta jangan digabung dengan satu sel yang isinya 20 orang. Kebetulan yang ditempatin Habib sekarang ini kosong," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga: Nikita Mirzani Seneng Banget Ada Video Bubarkan FPI: Setuju! Bubar Grak

Menurutnya, sel tahanan yang ditempati Habib Rizieq itu berukuran cukup kecil sehingga tak bisa menampung banyak orang juga. Adapun Habib Rizieq menempati sel yang sama sebagaimana saat dia ditahan pada 2008 silam tentang kasus penghasutan pula.

"Iya yang dahulu (selnya), yang sama persis seperti tahun 2008," katanya.

Adapun kali ini, pasca diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan dugaan penghasutan, beberapa waktu lalu. Polisi lantas menahan Habib Rizieq berdasarkan alasan objektif karena ancaman pidananya lebih dari 5 tahun penjara, dan alasan subjektifnya karena dikhawatirkan Habib Rizieq melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: