Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat Ibu Kota untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19). Mendapat perintah tersebut, Anies langsung manut.
Perintah Luhut ini disampaikan saat rapat koordinasi penanganan Covid-19, Senin (14/12/2020). Rapat yang dilakukan secara virtual itu membahas antisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 pasca-libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Luhut Singgung Pengetatan Aktivitas Masyarakat, Pengusaha Langsung Teriak
Selain Luhut, hadir juga Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto; Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi; Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jakarta Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah.
Luhut tidak mau kecolongan lagi seperti pasca-cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW akhir Oktober lalu di mana jumlah kasus positif dan kematian karena Covid-19 meningkat tajam.
Karena itu, eks Kepala Staf Kepresidenan itu meminta pemerintah daerah melarang perayaan Tahun Baru untuk mencegah kerumunan. Luhut ingin kebijakan ini dimulai sejak 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Dari 20 provinsi, Luhut menganggap DKI Jakarta menjadi salah satu daerah tertinggi kasus Covid-19. Karena itu, dia meminta khusus kepada Anies untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) hingga 75 persen.
Namun, dia menegaskan perintah ini bukanlah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melainkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali.
"Supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," bebernya.
Selain itu, dia meminta Anies membatasi jam operasional mall hingga pukul 19.00 WIB. Begitu juga dengan berkumpulnya orang-orang di restoran, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan. Agar tidak membebani pelaku usaha, Luhut meminta agar Anies mendorong pengusaha penyewaan pusat perbelanjaan memberi keringanan kepada mereka.
Kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan atau acara keagamaan juga diminta dibatasi. Bahkan dilarang atau boleh dilakukan secara daring.
Terakhir, Luhut meminta penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat diwajibkan melakukan rapid test antigen maksimal H-2 keberangkatan. "Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," cetusnya.
Baca Juga: Gara-Gara Habib Rizieq, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Diperiksa, Kok yang Itu Nggak?
Bagaimana tanggapan Anies terhadap perintah tersebut? Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini memilih manut. Kata Anies, kebijakan Luhut soal liburan akhir tahun sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI yakni seluruh masyarakat Jakarta tidak boleh melakukan perayaan Natal dan Tahun Baru yang dilakukan secara berkerumun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: