Penerapan rapid test antigen untuk perjalanan masyarakat yang menggunakan transportasi umum selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021 rencananya akan dilakukan. Meskipun begitu, saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu kebijakan resmi dari Satgas Penanganan Covid-19.
"Kami menunggu revisi Surat Edaran (SE) dari Satgas Covid-19," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Republika, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: UI–BPPT Runners Donasikan Ventilator dan 300 Rapid Test Kit ke RSUI
Adita memastikan, selama ini Kemenhub selalu merujuk kepada SE Satgas Penanganan Covid-19. Khususnya dalam menentukan kebijakan atau syarat penumpang yang melakukan perjalanan antarkota.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI juga menyatakan masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
"Terkait kebijakan swab test antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Joni menjelaskan, hingga saat ini, KAI masih mengacu ke SE Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tanggal 8 Juni 2020 dan SE Gugus Tugas Covid-19 Tanggal 26 Juni 2020.
Berdasarkan kebijakan tersebut, masyarakat yang akan menggunakan kereta api (KA) jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 dengan melakukan PCR test atau rapid test antibodi yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Dia menambahkan, pada dasarnya, KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah.
"Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," ungkap Joni.
Meskipun kebijakan resmi dari pemerintah pusat belum terbit, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan kebijakan penggunaan rapid test antigen bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh penumpang angkutan udara, darat, dan laut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto