Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kisruh Soal Ujian Anies-Mega, Ini Respons Perkumpulan Guru Swasta

Kisruh Soal Ujian Anies-Mega, Ini Respons Perkumpulan Guru Swasta Kredit Foto: Istimewa

Dia menjelaskan, penulis soal hanya hendak menggambarkan karakter sabar. Dia menilai persoalan ini tidak perlu dibesar-besarkan.

"Pembuatan soal itu sesuai kisi-kisi dan tentunya sudah melalui validasi oleh atasan guru, yaitu wakil kepala sekolah bidang kurikulum," ucapnya.

Dia berpesan, persoalan ini hendaknya tidak dibawa ke politik, karena dalam soal tidak ada menyangkut nama jabatan atau pangkat seseorang. Menurut dia, guru sebagai pekerjaan profesi, dilindungi undang-undang.

"Perlindungan hukum bagi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) UUGD mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman perlakuan diskriminatif. Intimidasi, atau perlakuan tidak adil," ucapnya. 

Dia menuturkan, dalam menjalankan profesinya wajib dilindungi. Perlindungan itu dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendikbud, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, serta organisasi profesi.

"Guru dalam menjalankan profesinya tidak bisa langsung dipolisikan atau dipidana kecuali sudah dinyatakan melanggar kode etik oleh organisasi profesinya mungkin dalam hal ini PGRI," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: