Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masuk Bali Wajib Tes PCR, Luhut: Orang Terbang Kan Punya Uang

Masuk Bali Wajib Tes PCR, Luhut: Orang Terbang Kan Punya Uang Kredit Foto: Istimewa

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah mengeluarkan surat edaran untuk wisatawan yang akan memasuki Bali saat libur Natal dan tahun baru dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020.

Sebelumnya, mulai hari ini Jumat, 18 Desember 2020, dilakukan penyesuaian tarif untuk layanan pengetesan Covid-19 di Airport Health Center.

Di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, seperti misalnya di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara, tarif PCR kini menjadi Rp800.000 untuk hasil 24 jam setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp885.000.

Sementara itu untuk tarif rapid test antigen menjadi Rp200.000 untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp385.000. Sementara itu untuk rapid test antibodi tetap Rp85.000.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: