Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masuk Bali Wajib Tes PCR, Luhut: Orang Terbang Kan Punya Uang

Masuk Bali Wajib Tes PCR, Luhut: Orang Terbang Kan Punya Uang Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memperketat kebijakan menyambut libur akhir tahun. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah mewajibkan bagi masyarakat melakukan rapid test antigen maksimal H-2 untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.

Kemudian, kata Luhut untuk masyarakat yang liburan ke Bali memakai pesawat terbang cukup melakukan tes PCR. Tes PCR ini pun harus dilakukan mandiri alias bayar sendiri.

Pihaknya melihat wisatawan yang akan pergi ke Bali, dengan pesawat terbang dinilai memiliki cukup uang untuk melakukan tes PCR sebelum berangkat ke Bali.

Baca Juga: Titah Pemerintah ke Sektor Wisata Soal Wajib Tes PCR Bikin Mood Piknik Ambyar!

"Jadi H-2 sebelum ke Bali wajib tes PCR. Mereka akan bayar sendiri, sebab orang yang terbang kan punya uang," kata dia dalam video rapat kordinasi yang diunggah Kemenkomarves, Kamis (17/12/2020).

Menurut dia, selain PCR, adapun untuk jalur darat, wisatawan diwajibkan untuk melakukan rapid antigen. Pihaknya memastikan Bali akan menjadi percontohan pariwisata sehat dengan adanya syarat tes PCR dan rapid antigen.

"Hal ini untuk memastikan keamanan dan kesehatan pelancong yang datang. Maka itu datang upon arrival mereka sudah ada testing PCR bagi yang terbang," tandas dia.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah mengeluarkan surat edaran untuk wisatawan yang akan memasuki Bali saat libur Natal dan tahun baru dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020.

Sebelumnya, mulai hari ini Jumat, 18 Desember 2020, dilakukan penyesuaian tarif untuk layanan pengetesan Covid-19 di Airport Health Center.

Di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, seperti misalnya di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara, tarif PCR kini menjadi Rp800.000 untuk hasil 24 jam setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp885.000.

Sementara itu untuk tarif rapid test antigen menjadi Rp200.000 untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp385.000. Sementara itu untuk rapid test antibodi tetap Rp85.000.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: