Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Laka Maut Tol Cipali Tewaskan 4 Penumpang Minibus

Laka Maut Tol Cipali Tewaskan 4 Penumpang Minibus Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

"Selain akan memberikan santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia. Kami juga menerbitkan surat jaminan biaya perawatan korban kecelakaan yang mengalami luka-luka,"ungkap.

Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat Hendri Afrizal, menambahkan para korban akibat kecelakaan lalulintas tersebut, masuk ke dalam Ruang Lingkup Jaminan UU. 34 tahun 1964.

"Seluruh korban dijamin Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu santunan Meninggal Dunia sebesar Rp50 juta dan korban luka-luka maksimal Rp20 juta," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: