Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
"Selain akan memberikan santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia. Kami juga menerbitkan surat jaminan biaya perawatan korban kecelakaan yang mengalami luka-luka,"ungkap.
Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat Hendri Afrizal, menambahkan para korbanĀ akibat kecelakaan lalulintas tersebut, masuk ke dalam Ruang Lingkup Jaminan UU. 34 tahun 1964.
"Seluruh korban dijamin Jasa Raharja sesuaiĀ dengan ketentuan yang berlaku yaitu santunan Meninggal Dunia sebesar Rp50 juta dan korban luka-luka maksimal Rp20 juta," pungkasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: