Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dengar Baik-Baik! Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab Bisa Bebas dari Penjara, Asal..

Dengar Baik-Baik! Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab Bisa Bebas dari Penjara, Asal.. Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sangat bisa terlepas dari jeratan kasus yang menimpanya. Hal tersebut bergantung terhadap beberapa faktor salah satunya alat bukti.

"Bergantung seberapa kuat alat bukti yang disiapkan penyidik," ujar Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), Fachrizal Afandi saat dihubungi Sindonews, Sabtu (19/12/2020). Baca Juga: FPI Usai Aksi 1812: Kami Fokus Memperjuangkan Kebebasan Habib Rizieq Dahulu!

Habib Rizieq juga bisa terlepas dari jeratan hukumnya dengan praperadilan. Saat ini Habib Rizieq melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan. Dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang akan digelar Senin 4 Januari 2021.

"Bisa (praperadilan)," ungkapnya. Baca Juga: Kasus Habib Rizieq Diambil Alih Bareskrim Polri, FPI Bilang...

Jika Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq bisa membutikan dihadapan Majelis Hakim bahwa kliennya tidak bersalah dan Majelis Hakim mengabulkan Praperadilan. Maka Habib Rizieq bisa terlepas dari jeratan kasusnya.

"Kalau penasihat hukum HRS bisa membatalkan status tersangka HRS melalui pra peradilan. Maka penyidik harus SP3," ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab yang juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih mengerjakan materi-materi yang akan dibawa ke praperadilan.

“Masih terus kita kerjakan,” ungkap Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: