Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), lembaga di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melaksanakan perjanjian kerja sama (PKS) dengan 30 bank pelaksana untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2021.
Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan rencana penyaluran dana FLPP untuk 2021 sebesar Rp19,1 triliun untuk 157.500 unit rumah. Nilai ini terdiri atas Rp16,62 triliun yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rp2,5 triliun dari optimalisasi pengembalian pokok.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan PKS antara PPDPP dan bank pelaksana. Adapun 30 bank pelaksana tersebut terdiri dari sembilan bank nasional dan 21 bank pembangunan daerah, baik konvensional maupun syariah.
Baca Juga: Defisit Anggaran Bengkak, Tembus Rp883,7 Triliun!
Di antaranya Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BRI Agro, dan Bank Artha Graha. Berikutnya BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, dan BPD Kalbar Syariah.
Selanjutnya BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, dan BPD Jambi Syariah.
Arief mengatakan realisasi penyaluran FLPP 2020 per 17 Desember 2020 telah mencapai Rp10,87 triliun untuk 105.960 unit rumah atau sebesar 103,38%. Sehingga, total penyaluran FLPP dari 2010 hingga 17 Desember 2020 telah mencapai Rp55,24 triliun untuk 761.562 unit rumah.
"Kami laksanakan evaluasi penyaluran FLPP 2020 berdasarkan kinerja realisasi penyaluran Dana FLPP, ketepatan sasaran KPR Sejahtera serta dukungan operasional," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti