Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Pembubaran FPI Hoaks, Menag Yaqut: FPI Tak Terdaftar di Kemendagri

Sebut Pembubaran FPI Hoaks, Menag Yaqut: FPI Tak Terdaftar di Kemendagri Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Front Pembela Islam (FPI) tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan begitu, menurutnya, secara normatif, organisasi FPI tidak ada. Pernyataan tersebut disampaikan Menag di sela kegiatan berziarah ke makam ayahanda, Kiai Cholil Bisri dan leluhur di makam desa Kabongan Kidul, kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Jumat (25/12/2020).

Baca Juga: Tak Gentar atas Somasi PTPN VIII, FPI Bakal Bersuara Soal Tudingan Salah Alamat

"Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoax, dicek dulu kebenarannya. Soalnya, FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri. Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini enggak ada. Organisasinya secara hukum enggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri," kata menteri yang akrab disapa Gus Yaqut ini.

Sebelumnya diberitakan, telah beredar Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (ormas). Sebanyak enam ormas rencananya akan dibubarkan, termasuk salah satunya adalah FPI.

Menanggapi itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, telegram tersebut tidak jelas. Hal itu karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dirujuk nomornya tidak tercantum nomornya.

"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada Perppunya, berita tersebut dapat diklasifasikan berita hoax dan penyebaran berita bohong," kata Aziz ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (24/12/2020).

Sekadar informasi, dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 yang beredar disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu mengenai Pembubaran Ormas. Perppu tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: