Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Reno Esnir
“Besarnya dukungan publik terhadap ketegasan polisi mematahkan pandangan bahwa FPI telah menjelma sebagai kekuatan besar dan berada di atas hukum,” tandas Dendik.
Negara hadir dan berfungsi sebagaimana layaknya untuk menindak pihak-pihak yang melanggar hukum dan melindungi kepentingan umum.
Baca Juga: Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dilanjutkan, FPI Terheran-heran: Aneh bin Ajaib!
Survei Polmatrix Indonesia dilakukan pada 20-25 Desember 2020 kepada 2.000 orang respondens mewakili 34 provinsi. Survei dilakukan melalui telepon terhadap responden survei sejak 2019 yang dipilih acak. Margin of error survei sebesar ±2,2%, tingkat kepercayaan 95%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti