Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhir 2020, Penyaluran Dana FLPP Ditutup dengan Realisasi 106,59%

Akhir 2020, Penyaluran Dana FLPP Ditutup dengan Realisasi 106,59% Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), lembaga di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menutup penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di tahun 2020 per 28 Desember dengan capaian sebesar 106,59%.

Hal tersebut setara dengan nilai Rp11,23 triliun bagi 109.253 unit rumah. Dengan begitu, total capaian penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga per 28 Desember 2020 adalah sebesar Rp55,59 triliun untuk 764.855 unit rumah.

Baca Juga: BNI Syariah Bidik Salurkan KPR FLPP Rp64,4 Miliar di Triwulan I 2021

Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin, mengungkapkan, kelompok penerima FLPP berdasarkan jenis pekerjaan dari tahun 2010 hingga per 28 Desember 2020 antara lain swasta 72,55%; PNS 12,08%; Wiraswasta 8,30%; TNI/Polri 3,95%; dan Lainnya 3,12%.

Adapun di 2021 mendatang, pemerintah kembali mengalokasikan dana FLPP dengan target sebesar Rp19,1 triliun untuk 157.500 unit rumah. Target yang lebih tinggi daripada tahun 2020 tersebut akan disalurkan melalui 30 bank pelaksana sesuai dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2020 lalu.

"Nilai Rp19,1 triliun ini terdiri atas Rp16,62 triliun yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rp2,5 triliun dari optimalisasi pengembalian pokok," ucapnya.

Sementara itu, untuk memastikan kelayakan bangunan yang dibangun oleh para pengembang telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, PPDPP meluncurkan aplikasi SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi). Salah satu tujuan utamanya adalah mengatur tentang standar kualitas rumah subsidi.

"Selama 6 bulan awal 2021, SiPetruk masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh asosiasi pengembang. Setelahnya, baru akan diterapkan sebagai salah satu syarat bagi para pengembang untuk dapat mengajukan huniannya masuk dalam SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) yang kemudian dapat disajikan di dalam SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan)," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: